Deli Serdang | Dailyinvestigasi.com : Sebanyak 49 orang warga yang tergabung dalam kelompok penggugat resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (dahulu PTPN II). Dalam gugatan tersebut, warga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah kavlingan seluas kurang lebih 14 hektar yang berada di Jalan Serasi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Gugatan yang dilayangkan para penggugat, melalui kuasa hukum dari Ardianto Corporate Law Office, menegaskan bahwa tanah yang kini diklaim sepihak oleh PTPN I Regional 1 itu telah mereka beli secara sah dari I Gede Hurip sejak tahun 2000-an, dengan akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris resmi, Ny. Puji Wahyuni Thaib Aritonang, S.H.
"Bahwa senyatanya Para Penggugat membeli tanah tersebut secara kavlingan dari Tergugat II (I Gede Hurip) yang menjual tanah kepada masyarakat umum. Pembelian dilakukan secara sah dan tercatat melalui akta notaris," tulis kuasa hukum dalam gugatan yang didaftarkan pada 20 Juni 2024 lalu.
Para penggugat juga menegaskan bahwa sejak tahun 2000-an, tanah-tanah tersebut telah dikuasai, dikelola, bahkan ditanami palawija hingga dibangun rumah oleh para pemilik kavling. Beberapa warga bahkan telah tinggal menetap di kawasan tersebut. Anehnya, setelah lebih dari 18 tahun berlalu, baru pada tahun 2018 pihak PTPN I datang dan melakukan klaim sepihak terhadap tanah itu.
"Bahwa barulah pada tahun 2018, pihak Tergugat I mengklaim bahwa tanah seluas 14 Ha tersebut merupakan bagian dari HGU No. 90, dan tanpa pemberitahuan membuldoser tanaman, jalan dan gorong-gorong yang telah dibuat oleh warga," ungkap kuasa hukum dalam salah satu bagian gugatan.
Gugatan juga menyebut tindakan membuldoser tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), karena dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan kepada warga yang telah menguasai tanah selama bertahun-tahun secara damai dan terbuka.
"Mengapa setelah 18 tahun baru diklaim? Kenapa tidak sejak awal saat warga membeli, menimbun dan membangun? Bukankah diamnya pihak tergugat selama bertahun-tahun membuktikan pengakuan secara tidak langsung atas keberadaan dan hak warga atas tanah tersebut?" demikian salah satu bunyi gugatan yang diajukan ke Pengadilan.
Lebih lanjut, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan sah seluruh transaksi jual beli tanah antara mereka dan I Gede Hurip serta menyatakan bahwa tanah yang mereka miliki berada di luar area Hak Guna Usaha milik PTPN I Regional 1. Mereka juga meminta pengadilan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas tergugat di atas tanah tersebut dan memerintahkan pengembalian ke kondisi semula.
Pengacara para penggugat menyampaikan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut legalitas tanah, tetapi juga bentuk perlindungan atas hak masyarakat kecil yang selama ini merasa dizalimi oleh korporasi besar.
"Ini tentang keadilan. Masyarakat membeli dengan itikad baik, memiliki akta notaris, bahkan telah membangun rumah. Lalu tiba-tiba tanah itu diklaim dan dirusak tanpa dasar yang kuat. Itu yang sedang kami perjuangkan di pengadilan," ujar salah satu kuasa hukum didalam gugatannya.
Publik dan para pegiat agraria di Sumatera Utara menaruh harapan besar agar kasus ini menjadi momentum tegaknya keadilan agraria di tanah air. Dan perkara tersebut sudah masuk ke tahapan kesimpulan.
(ISN Hasibuan)