Medan | dailyinvestigasi.com : Kuasa hukum ahli waris korban dugaan penggelapan mobil rental, Rio Darmawan Surbakti, S.H., angkat bicara terkait hilangnya berkas perkara dan barang bukti berupa BPKB mobil yang sebelumnya disita oleh Unit Resmob Polrestabes Medan.
Rio menyebut, peristiwa tersebut terungkap saat dirinya bersama rekan menerima kuasa untuk menangani perkara penggelapan mobil rental milik almarhum Kuldip Singh, yang kini dilanjutkan oleh ahli warisnya, Poniah. Kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2016 dengan terlapor berinisial EW, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota.
“Kami mengetahui kejanggalan ini saat mendatangi Unit Resmob Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara yang sudah berjalan hampir sembilan tahun. Penyidik menyampaikan bahwa ia masih baru dan akan dicek. Namun saat kami datang kembali, justru disampaikan bahwa berkas perkara tidak ditemukan, termasuk BPKB mobil yang disita,” ungkap Rio, kamis (29/01/26).
Menurut Rio, hilangnya berkas perkara dan barang bukti yang telah disita aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang mengancam kepastian hukum dan keselamatan barang bukti dalam proses peradilan.
“Kalau barang bukti yang sudah disita bisa hilang, ini menjadi alarm bahaya. Artinya, tidak ada jaminan keamanan barang bukti di institusi penegak hukum,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons. Hal serupa juga terjadi saat wartawan mencoba mengonfirmasi Kapolrestabes Medan, yang memilih bungkam.
Sikap diam tersebut memicu pertanyaan publik terhadap kinerja dan transparansi penanganan perkara di Polrestabes Medan.
Sebelumnya diberitakan, Plt Camat Medan Kota berinisial EW memilih bungkam bahkan memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental milik almarhum Kuldip Singh.
Padahal, berdasarkan penelusuran, status tersangka terhadap EW telah ditetapkan sejak bertahun-tahun lalu. EW diketahui sempat ditahan, kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Namun hingga kini, perkara tersebut tidak kunjung tuntas.
Ironisnya, meski berstatus tersangka, EW tetap dapat berkarier di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan bahkan dipercaya menjabat sebagai Plt Camat Medan Kota.
Kuasa hukum ahli waris menilai, lambannya penanganan perkara, sikap tidak kooperatif tersangka, serta hilangnya berkas dan barang bukti semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan potensi pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.
“Berkas perkara sudah lama dinyatakan P-19 oleh jaksa. Namun penyidik mengaku SPDP baru dikirim tiga tahun kemudian. Sekarang berkas dan BPKB yang disita justru hilang. Ini sudah tidak masuk akal,” ujar Rio.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang. Jika benar berkas dan barang bukti hilang, harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik secara etik maupun pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus pidana serius masih bebas dan memegang jabatan strategis, sementara hak hukum korban dan ahli warisnya seolah terus terabaikan.
Red
Komentar