Medan | dailyinvestigasi.com — Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan dipanggil oleh Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi dan wawancara terkait penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul pengakuan penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan yang menyebutkan bahwa berkas perkara EW dinyatakan hilang, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil sejak tahun 2019, dengan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2016.
Penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada serah terima berkas perkara dari penyidik terdahulu bernama Yopi kepada penyidik yang sekarang menangani perkara tersebut. Akibatnya, perkara yang telah berjalan hampir satu dekade itu tidak berani disentuh oleh penyidik baru.
“Belum ada serah terima dari penyidik terdahulu kepada kami. Itu sebabnya berkas perkara ini seperti tidak ada yang berani menangani,” ujar sumber dari kuasa hukum korban di Wassidik polda sumut selasa (27/01/2026).
Atas kondisi tersebut, Wassidik Polda Sumatera Utara dikabarkan akan memanggil penyidik lama, Yopi, guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait keberadaan serta penanganan berkas perkara yang dinyatakan hilang tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, Kuasa Hukum Ahli Waris korban, Rio Darmawan Surbakti, S.H, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan hilangnya berkas perkara yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menurut Rio, hilangnya berkas perkara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini perkara lama, tersangkanya sudah ditetapkan, tapi berkasnya justru dinyatakan hilang. Kami berharap Wassidik Polda Sumut membuka persoalan ini secara terang benderang dan bertanggung jawab,” tegas Rio kepada wartawan.
Rio juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses klarifikasi di internal kepolisian agar tidak ada upaya mengaburkan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam terkait permasalahan tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah Plt Camat Medan Kota berinisial EW mengklaim dirinya sebagai korban dalam dugaan penggelapan mobil. Namun klaim tersebut secara tegas dibantah oleh kuasa hukum ahli waris korban, Rio Darmawan Surbakti, S.H, yang menyatakan bahwa secara fakta dan hukum, justru EW adalah pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan milik kliennya.
Redaksi dailyinvestigasi.com akan terus memantau dan mengonfirmasi perkembangan pemanggilan penyidik oleh Wassidik Polda Sumatera Utara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Red
Komentar