Medan | dailyinvestigasi.com — Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota kembali menjadi sorotan. Kali ini, yang bersangkutan secara resmi diadukan ke Wali Kota Medan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, dengan permintaan agar dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Kuldif Singh, yakni Rio Darmawan Surbakti, S.H., bersama rekan, yang mewakili Poniah selaku ahli waris. Laporan resmi itu diajukan pada Rabu (21/01/2026), terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik almarhum Kuldif Singh yang diduga terjadi pada tahun 2016 silam.
Menurut Rio Darmawan Surbakti, permintaan penonaktifan sementara Plt Camat Medan Kota didasarkan pada data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam dokumen tersebut, Plt Camat Medan Kota diduga kerap tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik, sehingga dinilai berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kami meminta agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara demi menjamin objektivitas pemeriksaan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rio Darmawan Surbakti kepada wartawan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Plt Camat Medan Kota berinisial EW melalui pesan WhatsApp hanya memberikan respons singkat. Ia menyampaikan ucapan “Astagfirullahalazim” disertai stiker permohonan maaf.
“Astagfirullahalazim, saya juga korban. Saat ini saya sedang sibuk dengan banyak kegiatan, sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan secara panjang lebar,” tulis EW dalam pesannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Medan, Inspektorat, maupun BKD Kota Medan terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Red
Komentar