"PERWAL dan Perda Mandul .Pengembang Kebal HUkum

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

"PERWAL dan Perda Mandul .Pengembang Kebal HUkum

Rabu, 19 Maret 2025
"PERWALMandul" .Pengembang Kebal HUkum
Lokasi pembangunan Yang di Duga Kuat Tidak Mengindahkan Perda Kota Medan yang Beralamat di GG.Penghulu Kelurahan Seikera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Pada Rabu,19/3/2025

Medan.Dailyinvestigasi.com Bangunan tanpa izin yang dibangun pengembang perumahan seakan mengabaikan aturan dan keberatan Warga sekitar ,yang saat ini sedang membangun 12 unit rumah di Wilayah Kecamatan .Medan Perjuangan gg.Penghulu Kelurahan seikera Hulu Medan yang di liput Awak Media, Rabu 19/03/2025.


Pembangunan itu berjalan tanpa mengikuti aturan PERDA terkait tata ruang, yang mana bangunan tidak dapat dibangun tanpa izin jika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum di miliki. Membangun tanpa PBG dapat dikenakan sanksi, seperti denda, penyegelan, dan pembongkaran. 


Peraturan terkait PBG Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG. Namun semua itu diduga kuat di langgar oleh pihak pengembang yang seakan kebal hukum dan mengabaikan aturan pemerintah daerah.(PERDA).


Warga,yang tidak mau disebutkan namanya alias DN menyebutkan keberatan dengan aktivitas pembangunan yang meresahkan Warga sekitar,dari penyuplaian matrial dan suara bising alat alat bangunan yang sangat meresahkan Warga sekitar.


Pengembang ini orang yang mempunyai pengaruh besar pak "ucap Warga di pemerintahan karna sejauh ini pembangunan dikerjakan tidak pernah ada Plang PGB nya .namun semua kegiatan berjalan lancar saja sampai beberapa bangunan sudah terpasang batu dindingnya ,"Pungkasnya.


Saat Media mencoba menkonfirmasi prihal pengembang yang sedang membangun 12 pintu kepada selaku Kepala lingkungan Bapak "Kh mengatakan .pihaknya tidak dapat berbuat apa apa karna beliau juga tidak mengetahui nama perusahaan pengembang, dan tidak punya kuasa menghentikan. Kegiatan tersebut walau sudah mendapatkan teguran dari dinas Tata Ruang "Ucapnya.


Beliau juga mengatakan perusahaan yang sedang membangun sudah dalam mengurus izin PGB namun beliau juga tidak dapat memastikan perizinan itu karna beliau memiliki keterbatasan kekuasaan "ucapnya


Terkait bangunan banyak menjamur di Kota Medan saat ini, Direktur Eksekutif Lembaga BARAPAKSI (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi) sudah seharusnya Walikota Medan menyikapi pelanggaran yang terjadi , ketika mendirikan bangunan. Hal umum yang dilanggar adalah izin PBG yang tidak ada, roylen jalan yang tidak sesuai aturan. Ini jelas menyebabkan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. Otti Batubara sangat berharap Walikota Medan menegakkan Perwal Kota Medan melalui Satpol PP sebagai pelaksana Aturan PERDA.yang saat ini banyak di langgar Pengembang, yang diduga kuat sudah main mata dengan Pemerintah daerah.(Hamdani Daulay)