CEO 88 Group Official M Ardiansyah.,SH.MH Angkat Bicara Soal Rencana Somasi Media Terkait Polemik Plt Camat Medan Kota

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

CEO 88 Group Official M Ardiansyah.,SH.MH Angkat Bicara Soal Rencana Somasi Media Terkait Polemik Plt Camat Medan Kota

Kamis, 15 Januari 2026

Foto : CEO 88 Group Official M.Ardiansyah Hasubuan., S.H., M.H., CPCLE., C.Me

Medan | Dailyinvestigasi.com Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW terus bergulir. Menyikapi rencana somasi dan pelaporan hukum terhadap sejumlah media online dan akun TikTok, CEO 88 Group Official, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me, akhirnya angkat bicara. 


Sebagai pimpinan grup media yang menaungi 20 media online di Sumatera Utara, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Plt Camat Medan Kota. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki payung hukum khusus yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurut Ardiansyah, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan keberatan, termasuk melalui somasi, terhadap produk jurnalistik.


“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan atau somasi terhadap pemberitaan. Itu bagian dari demokrasi dan kontrol sosial. Namun perlu kami tegaskan, Daily TV dan media di bawah naungan 88 Group Official dalam menjalankan fungsi jurnalistik senantiasa tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).di Ruangan Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan.,S.H., M.H., CPCLE., C.me.


Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dilandasi kepentingan publik.


Lebih lanjut, Ardiansyah menekankan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana, karena telah diatur secara khusus (lex specialis) oleh Dewan Pers.


“Berdasarkan ketentuan Dewan Pers, setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ini jelas diatur dalam Pasal 1 butir 11 dan 12 UU Pers,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan POLRI, yang menegaskan bahwa penanganan sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik dan administrasi pers sebelum langkah hukum lainnya ditempuh.


CEO 88 Group Official menegaskan bahwa berita yang dipublikasikan Daily TV merupakan produk intelektual yang dilindungi hukum, selama disusun berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan telah melalui proses verifikasi.


“Kami mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sepanjang pemberitaan memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, maka itu bukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Meski demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional dan terbuka.


“Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, kami secara terbuka mengundang pihak terkait untuk melakukan klarifikasi secara baik-baik di kantor redaksi. Kami siap melayani Hak Jawab sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers,” pungkasnya.


Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut kuasa hukum Plt Camat Medan Kota berencana melakukan somasi dan laporan polisi terhadap beberapa media online serta delapan akun TikTok, yang dituding telah menyebarkan pemberitaan miring dan merugikan nama baik kliennya.


Dengan sikap tersebut, 88 Group Official menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara independen, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.


ISN Hasibuan