Plt Camat Medan Kota Akui Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil, Minta Damai 80 Juta di Cicil

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Plt Camat Medan Kota Akui Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil, Minta Damai 80 Juta di Cicil

Rabu, 21 Januari 2026

 

Plt Camat Medan Kota Akui Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil, Minta Damai 80 Juta di Cicil


Medan | dailyinvestigasi.com : Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial “EW” mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Pengakuan tersebut disampaikan EW saat pertemuan dengan Kuasa Hukum ahli waris korban, Poniah, di Cafe Daz, Senin (19/01/2026).


Dalam pertemuan tersebut, EW menyampaikan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi. Ia mengakui pernah melakukan dua kali transaksi rental mobil kepada almarhum Kuldif Singh. Menurut pengakuannya, pada transaksi terakhir, mobil yang dirental tersebut kemudian dibawa kabur oleh seseorang berinisial “Z” yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.


EW juga menyampaikan niat untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan menawarkan penggantian kerugian senilai Rp80 juta, dengan skema pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta, sementara sisanya akan dicicil.


Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban. Kuasa Hukum ahli waris korban, Rio Darmawan Surbakti, S.H., menegaskan bahwa kliennya meminta ganti rugi sesuai nilai kendaraan saat hilang, yakni sebesar Rp170 juta, mengacu pada harga mobil pada tahun 2016 saat kendaraan tersebut direntalkan oleh EW.


“Klien kami meminta penggantian kerugian sesuai harga riil mobil pada saat hilang, yaitu Rp170 juta. Nilai tersebut wajar dan berdasar, bukan angka yang dibuat-buat,” tegas Rio Darmawan Surbakti, S.H.


Rio juga menyampaikan bahwa setelah menyatakan akan meminta waktu untuk mempertimbangkan, EW hingga kini tidak memberikan respons lanjutan kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya.


Selain itu, dalam pertemuan tersebut, EW juga disebut meminta kepada para wartawan untuk menghapus pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya dan perkara yang sedang berjalan.


Menanggapi permintaan tersebut, Rio Darmawan Surbakti menegaskan bahwa pemberitaan merupakan bagian dari kontrol publik dan dilindungi oleh undang-undang.


“Permintaan penghapusan berita tidak dapat dibenarkan secara hukum. Selama berita disajikan berdasarkan fakta, konfirmasi, dan prinsip jurnalistik, maka itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kami menilai justru transparansi diperlukan agar perkara ini terang-benderang di hadapan publik,” ujar Rio.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan proses hukum terkait dugaan penggelapan mobil tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Red