Medan | dailyinvestigasi.com : Seorang mahasiswa Akademi Maritim Belawan (AMB) Medan berinisial (FD) menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan, ancaman, dan pemerasan seksual terhadap perempuan Yang nama samaran sebut saja (Mawar), Kamis (19/11/2025).
Perilaku pelaku dinilai tidak hanya cabul, tetapi juga manipulatif dan agresif hingga membuat korban mengalami tekanan psikologis.
“Saya sangat cemas dan panik atas perilakunya. Saya tidak bisa tidur dan tidak bisa fokus kuliah,” ujar (Mawar).
(FD) diduga merencanakan pembuatan foto-foto bernuansa syur menggunakan wajah korban melalui rekayasa digital.
Foto tersebut dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban melakukan VCS (Video Call Sex), yaitu aktivitas seksual melalui panggilan video.
Bila menolak, korban diancam fotonya akan disebar ke publik, termasuk ke kampus.
“Dia mengancam saya untuk melakukan VCS (Video Call Sex), memaki-maki saya, dan berkata akan memviralkan foto tidak pantas ke semua orang yang saya kenal,termasuk kampus di mana saya kuliah” ungkap (Mawar).
Ancaman dan tekanan psikologis terus berlanjut. Pelaku diduga masih mengirim pesan bernada kasar, merendahkan, dan penuh hinaan untuk menekan korban.
Tidak hanya korban, pelaku juga mengancam wartawan yang mencoba menggali kasusnya.
“Ini berita tidak benar dan akan saya pidanakan. Mau buat LP atau mau jumpa aja?” kata FD dengan nada menantang kepada (MedanTalkTV).
Sikap arogan itu memicu kritik karena dianggap sebagai upaya membungkam media dan menutupi tindakan bejat yang dilakukan.
Korban (mawar) menyatakan akan menempuh langkah hukum yang lebih jauh dan mendalam guna menuntut pertanggungjawaban pelaku atas seluruh perbuatannya.
Berdasarkan Perbuatannya FD diduga terancam dijerat sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pemerasan atau pengancaman melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
Artinya:
Jika seseorang mengancam atau memaksa korban melalui media elektronik (chat, DM, WA, IG, video call, dll.), termasuk mengancam akan menyebarkan foto atau aib korban, maka perbuatan tersebut adalah pemerasan/pengancaman elektronik.
Saat dikonfirmasi, pelaku bahkan mengakui perbuatannya, “Iya, memang benar saya yang menyuruh, Dan ini kalau menurut dia saya salah, kenapa nggak diproses secara hukum” ujar (FD) kepada MedanTalkTV pada Rabu, (19 /11/2025). Tutupnya sekaligus mengakhiri.
Komentar