Lurah Sidorame Timur Terkesan Abai Atas Permasalahan KEPLING 9" Dua STM Kemasyarakatan dan Warga Mengambil Sikap

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Lurah Sidorame Timur Terkesan Abai Atas Permasalahan KEPLING 9" Dua STM Kemasyarakatan dan Warga Mengambil Sikap

Jumat, 08 Maret 2024



Lurah Sidorame Timur Terkesan Abai Atas Permasalahan KEPLING 9" Dua STM Kemasyarakatan dan Warga Mengambil Sikap
kantor lurah Sidorame Timur Jl. Pelita I No.83, Sidorame Tim., Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.


Medan]Dailyinvestigasi.com jumat,8/3/2023.  Kantor Lurah Sidorame Timur di gruduk Warga,bersama dengan anggota STM (serikat tolong menolong) Musholla Al-Ikhlas dan STM SIROHA ( serikat tolong menolong ) HKBP .pasalnya Kepala Lingngkungan 9 kecamatan Medan Perjuangan kelurahan.Sidorame Timur.Walau sudah mengundurkan diri ,dan bermasalah  hingga kena SP(surat peringatan),yang di duga kuat kerap pungli kepada Warga dari dana bansos,ADMINDUK,dan dugaan menggelapkan bantuan beras Warga masih juga menjabat.

"Warga,Beberapa kali kepala lingkungan tersebut berbenturan dengan warganya karena sikap abai dan merasa berkuasa,membuat warga muak dan merasa kesal."pungkasnya


https://youtu.be/q_R9zHb2tLA?si=UAlT9ui07DIY7x4f

Dalam pertemuan perwakilan Warga dan dua STM Musholla Al-ikhlas dan STM SIROHA kepada Sekertaris lurah.menyerahkan berupa surat permohonan Warga Lingkungan 9 KTP/KK bentuk pemberhentian dan pergantian Kepala Lingkungan, agar Kepala Lingkungan 9 di copot karna telah abai kepada Warga dan pernah mengundurkan diri di depan lurah sebelumnya yang di saksikan warganya.

#Beritaviral

#pemkomedan

#DPRD

Pada waktu penyerahan berkas awak media juga di halangi dalam menjalankan tugas jurnalis yang di jamin UU Pers  40 tahun 1999.Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Saat ini Kewajiban pers yang di jamin UU seakan di abaikan,Pers bertanggung jawab kepada Masyarakat luas ,meliput lembaga negara yang tugas dan fungsinya menjadi sarana publik seakan di bungkam.tindakan itu juga di lakukan. Oleh oknum ASN yang berinisial "TR Trantib kelurahan Sidorame Timur kecamatan Medan perjuangan,dengan nada "lurah tidak ada di tempat jangan merekam,"pungkasnya.

Warga "S menerangkan kedatangan mereka ke kantor lurah untuk mengutarakan kekecewaan mereka ,terhadap Kepling yang sudah hampir 20 tahun menjabat namun hingga saat ini belum juga di berhentikan walau sudah banyak nya masalah dirinya kepada Warganya.

Warga"S juga mengutarakan jika permohonan mereka masih di abaikan walau sudah sesuai aturan PERWAL 21 (peraturan walikota)mereka akan berupaya melakukan aksi protes ke kantor Camat Medan Perjuangan.jika di abaikan juga ,Warga akan melakukan Aksi ke kantor Walikota Medan hingga DPRD.

Kekecewaan warga mendapatkan respon dari organisasi masyarakat lingkungan 9 dari STM Al-ikhlas dan STM SIROHA.karna di nilai puluhan tahun menjabat menjadi Kepling ,tidak menjadi pengayom Masyarakat,lebih kepada kepentingan Pribadi dan kelompok,yang tidak memberikan simpatik Warga .

Warga dan perwakilan STM Lingkungan 9 di jadwalkan Trantib Kelurahan, untuk di mediasi pada hari Rabu,13 Maret 2024.warga menduga itu semua hanya seremonial kelurahan.karna sejauh ini semua mediasi dari lorong sebelahnya lingkungan 9 yang sama pernah menggugat kepala lingkungan 9 dengan kasus pengerusakan drinase yang di lakukan Kepala lingkungan dan "CS masih tetap di abaikan,dan tidak ada tindak lanjut hingga saat ini"ucap warga

Harapan Warga dalam surat keberatan yang dikirimkan juga mengharapkan ada peremajaan di lingkungan 9 Medan perjuangan Kelurahan sidorame timur, agar wilayah mereka lebih baik dan kondusif,Karna saat ini warga satu dan lainnya tidak rukun Karna ulah Kepala Lingkungan yang tidak menjadi pamong bagi seluruh warga Lingkungan 9.

Dengan permasalahan Kepala lingkungan 9 dan  Warga agar tidak berlarut-larut ,warga berharap dinas terkait dapat mengambil sikap jika permohonan warga lingkungan 9 di abaikan Lurah Sidorame Timur dan Camat Medan perjuangan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini dengan Lurah Sidorame Timur Via Whatsap namun tidak ada tanggapan.(Red)