Dugaan Kejanggalan Gugatan Cerai ASN Lantamal 1 Belawan, "Semoga Kebohongan Terungkap"

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Dugaan Kejanggalan Gugatan Cerai ASN Lantamal 1 Belawan, "Semoga Kebohongan Terungkap"

Selasa, 30 April 2024

Medan | Dailyinvestigasi.com : Hari ini di Pengadilan Agama Kelas 1 Medan Jalan SM Raja, digelar pengadilan gugatan cerai dengan tergugat Eka Wardani oleh penggugat suaminya Inisial MS, (Senin, 29/04/2024).


Sidang dengan agenda hadirkan saksi dari pemohon yaitu dalam hal ini inisial MS, ASN Lantamal 1 Belawan bekerja di Pengatur TK.I II.D. NIP. 197112291999031005..Ur. Bek-1 Disag Lantamal 1 Belawan.


Setelah awak media yang berada di lokasi Pengadilan Agama Kelas 1 Medan, konfirmasi kepada tergugat Eka Wardani mengatakan tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya.


Sidang agenda hadirkan saksi ternyata ditolak oleh Majelis Hakim Yang menangani perkara tersebut, hakim dalam keterangan menolak karena anak dari MS yang diduga bisa bersikap tidak jujur (bohong) demi meloloskan agar Ayahnya dapat dengan mudah kepastian hukum bercerai (inkrah).


Menurut Eka Wardani tergugat kepada awak media ini berujar dengan air mata yang tak terbendung mengatakan 


"Karena menurut dirinya sejak panggilan sidang pertama sampai panggilan sidang ke empat, pihak suaminya tidak pernah memberikan/ menunjukkan (surat cerai yang diketahui dan yang telah ditanda tangani oleh Komandan/ Dantamal 1 Belawan, selaku atasan suami nya" ujarnya. 


Sampai proses sidang perceraian ini sedang berjalan, Eka Wardani tidak pernah diberikan nafkah dan batin oleh MS. Bahkan meninggal kan rumah dinas yang juga di tempati oleh Eka Wardani sebagai istri Sah 


"Dia sudah tidak pernah pulang lagi ke Rumdis Komplek TNI. AL Barakuda Blok A NO. 3 Tanjung Mulia Hilir Medan Deli sejak Tgl 01/9/2021 hingga saat ini, sementara saya sendiri hingga kini masih tetap menempati RUMDIS (rumah dinas ) tersebut".


Dan pada intinya saya tidak akan pernah mau bercerai dari suami saya.


Di tempat yang sama, Awak media konfirmasi langsung ke MS untuk kaidah jurnalistik dan kode etik profesi jurnalis ketika diwawancarai mengatakan tidak ada jawaban atau No Komen dengan jawaban yang sinis dan langsung kabur meninggalkan wartawan.


Gelar Sidang Berikutnya dijadwalkan jatuh pada tanggal 6 Mei 2024 mendatang dalam agenda hadirkan saksi penggugat MS ASN Lantamal 1 Belawan. (Red)