49 Warga Sei Semayang Gugat PTPN I, Putusan PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

49 Warga Sei Semayang Gugat PTPN I, Putusan PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda

Senin, 15 September 2025

 

49 Warga Sei Semayang Gugat PTPN I, Putusan PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda


Deli Serdang | dailyinvestigasi.com : Sebanyak 49 warga Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, masih menunggu kepastian hukum atas gugatan mereka terhadap PTPN I. Perkara dengan nomor 413/Pdt.G/2024/PN.Lbp itu hingga kini belum kunjung diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.


Berdasarkan sistem pemberitahuan E-Court Mahkamah Agung, agenda pembacaan putusan sudah dua kali ditunda, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 September 2025. Sidang putusan terakhir dijadwalkan pada 18 September 2025 mendatang.


Penundaan berulang ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Sei Semayang selaku penggugat. Mereka berharap majelis hakim dapat segera memutuskan perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan.


“Kami sudah lama menunggu putusan ini. Semua bukti sudah kami serahkan. Kami hanya meminta keadilan dan berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami,” ujar Bernard S., salah satu penggugat, kepada wartawan pada Senin (15/09/2025). 


Dalam gugatannya, warga mempertanyakan klaim PTPN I atas lahan seluas 14 hektare di Sei Semayang. Bernard menyebut, klaim perusahaan tidak pernah terbukti secara faktual di persidangan.


Ia menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya:


1.Tidak adanya patok batas HGU sebagaimana lazimnya lahan Hak Guna Usaha. Dan tidak pernah bisa menunjukkan titik koordinat yang di manivestasikan dalam bentuk praktek HGU di lapangan, sebagai bagian intelgral dari HGU itu sendiri. 


2.Tidak ada peta bidang yang secara spesifik menyatakan objek perkara termasuk dalam HGU No. 90.


3. Pendirian rumah warga sejak 2002, aktivitas penimbunan dan pembangunan jalan lebih dari enam tahun, serta iklan penjualan lahan yang dilakukan secara terbuka sejak awal 2000-an tanpa protes dari PTPN.


4. Adanya pagar beton mengelilingi kantor distrik yang berbatasan langsung dengan objek perkara, yang menurut warga menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari HGU.


5. Surat-surat kepemilikan warga yang telah disahkan melalui akta notaris, menunjukkan legitimasi hukum yang jelas.


Bahkan, menurut Bernard, seorang mantan Manajer PTPN II pernah menyatakan langsung bahwa objek sengketa tidak termasuk dalam HGU perusahaan. Hal ini semakin memperkuat keyakinan warga bahwa klaim PTPN I tidak berdasar.




Terpisah, PTPN I saat ini tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini menggeledah enam lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.


Penggeledahan dilakukan menyusul kerja sama operasional antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan aset.


“Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dan izin dari pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Kamis (28/8/2025).


Dengan latar belakang tersebut, warga Sei Semayang berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat memutuskan perkara secara adil berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan.


“Kalau klaim PTPN benar, seharusnya sejak awal bisa menunjukkan bukti konkret, bukan hanya keterangan verbal. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Bernard.


Sidang putusan perkara ini dijadwalkan pada 18 September 2025. Warga Sei Semayang menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga adanya kepastian putusan.


(Red)