![]() |
Pengacara dan penghuni rumah di lahan yang di tuduhkan kepada Asmah.serdang Bedagai kecamatan Perbaungan Sumatra Utara |
SERGEI ]Dailyinvestigasi.com Pengadilan Negeri (PN) Sergei akhirnya mengeluarkan putusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Asmah. Asmah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres SERGEI, dalam kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah, DR. Ali Yusran Gea, menyampaikan kegembiraannya atas putusan tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal pada Rabu (15/05/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres SERGEI tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah," ujar DR. Ali Yusran Gea, yang didampingi oleh Agusman Gea, SH.MMKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.
Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur.
"Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa," tambah DR. Ali Yusran Gea.
Penetapan tersangka Asmah sebelumnya dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah No. 51 tahun 1960 tentang larangan Penggunaan tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya, atas laporan MIRZA FAHMI dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/430/XI/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 desember 2023. Penetapan status tersangka nomor SP. Tap/06.a/III/RES 1.2/tanggal 20 maret 2024, ditandatangani oleh Kapolres Serdang Bedagai.
Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," tutur DR. Ali Yusran Gea.
Ia juga menghimbau agar pihak kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. DR. Ali Yusran Gea menekankan pentingnya lembaga praperadilan sebagai sarana untuk melawan tindakan yang merampas hak asasi manusia melalui penetapan tersangka yang tidak sah.(ISN Hasibuan)