Advokat MUHARDI, S.H. dan MUHAMMAD NUH, S.H.Berikan Pembelaan Hukum bagi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian di Pengadilan Negeri Medan

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Advokat MUHARDI, S.H. dan MUHAMMAD NUH, S.H.Berikan Pembelaan Hukum bagi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian di Pengadilan Negeri Medan

Jumat, 20 Juni 2025

 

Advokat MUHARDI, S.H. dan MUHAMMAD NUH, S.H.Berikan Pembelaan Hukum bagi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian di Pengadilan Negeri Medan


Medan | dailyinvestigasi.com : Dua advokat dari Kantor Hukum MUHAMMMAD NUH, S.H. & PARTNERS yakni MUHARDI, S.H. dan MUHAMMAD NUH, S.H., secara resmi menjalankan tugas profesinya sebagai penasihat hukum dalam perkara pidana atas dugaan tindak pencurian yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis ( 19/06/2025 ). 


Kedua penasihat hukum tersebut hadir mendampingi dua orang terdakwa yang diduga melakukan pencurian dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Dalam proses persidangan Perdana yang berlangsung pada hari Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan, para advokat menyampaikan pembelaan hukum dengan menekankan pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, maka setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum dengan tegas mengajukan eksepsi dikarenakan dalam proses pemeriksaan kedua terdakwa ada hak-hak yang dilanggar dan tidak terpenuhi secara hukum.


“Kami berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak hukumnya secara utuh dalam proses peradilan. Tidak boleh ada penghakiman sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan,” tegas MUHARDI, S.H. seusai persidangan.


Sementara itu, MUHAMMAD NUH, S.H. menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara secara objektif dan profesional, dengan fokus pada penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang sah secara hukum.


“Kami percaya bahwa proses peradilan harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa tekanan maupun prasangka. Oleh karena itu, pembelaan hukum yang kami lakukan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana,” ujar Muhammad Nuh.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Minggu berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum menyatakan siap untuk menghadirkan pembelaan terbaik demi menjamin keadilan bagi para terdakwa.


Red.