Medan | dailyinvestigasi.com : Penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap FSL (25), yang kini menuai kecaman publik, memasuki babak baru. Direktur Kantor Hukum Law Firm Cendikiawan Efron Sahnaz, S.H. dan Rekan, menyatakan akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke sejumlah lembaga pengawas hukum dan institusi negara atas penangguhan penahanan tersangka NNPH yang dilakukan secara diam-diam oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Medan.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (29/06/2025), Efron Sahnaz menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan tujuh surat pengaduan resmi yang akan dikirimkan ke:
- Kabid Propam Polda Sumatera Utara
- Kapolda Sumatera Utara
-Kasi Propam Polrestabes Medan
-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
-Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan)
-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
-Kadiv Propam Polri dan Kapolri
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar kode etik penegakan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi menyangkut martabat dan hak korban kekerasan seksual. Semua lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan akan kami libatkan,” tegas Efron.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial NNPH, yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Unit PPA Polrestabes Medan, diketahui telah dilepaskan melalui mekanisme penangguhan, tanpa pemberitahuan kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya.
Kuat dugaan bahwa proses tersebut dilakukan dengan tidak profesional dan diskriminatif. Efron bahkan menyebut adanya indikasi perlakuan istimewa terhadap tersangka, mengingat kuasa hukum NNPH merupakan mantan anggota Polri berpangkat AKBP.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Derma Agustina, belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi wartawan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas.
Efron menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk evaluasi kinerja aparat penegak hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang dan korban tidak merasa sendirian dalam perjuangannya.
“Korban berhak tahu proses hukum yang berjalan. Penegak hukum harus berdiri netral, bukan jadi alat kekuasaan atau kepentingan,” tutupnya.
Ketika di konfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes medan AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui via whatsapp minggu 29 juni 2025 mengatakan silahkan langsung ber kordinasi denga Kant PPA Polrestabes Medan.
" Kordinasi langsung dengan IPTU Derma Agustina terkait perkara tersebut", ucapnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis perempuan, yang menilai tindakan penyidik PPA Polrestabes Medan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.
(Red)