Medan | dailyinvestigasi.com — Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW kembali menjadi sorotan publik usai mengklaim dirinya sebagai korban dan menyebut telah membuat laporan polisi sejak tahun 2016 terkait dugaan penggelapan satu unit mobil. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keras oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Kuldif Singh, Rio Darmawan Surbakti, S.H.
Rio menegaskan, klaim EW sebagai korban justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang ada. Ia mempersilakan apabila EW memang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan sekadar melemparkan isu yang tidak jelas ke ruang publik.
“Menanggapi pernyataan EW yang mengaku sebagai korban dan menyebut telah membuat laporan polisi sejak tahun 2016, kami persilakan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai proses hukum, bukan hanya menyebarkan isu yang tidak jelas kepada publik,” tegas Rio kepada wartawan.
Menurut Rio, fakta yang sebenarnya justru menunjukkan bahwa kliennya adalah pihak yang dirugikan. Ia menjelaskan, mobil milik kliennya direntalkan kepada EW, namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut kembali direntalkan oleh EW kepada pihak ketiga, hingga akhirnya mobil tersebut hilang.
“Faktanya, mobil milik klien kami dirental oleh EW, kemudian EW kembali merentalkannya kepada pihak ketiga tanpa seizin klien kami, sampai akhirnya kendaraan tersebut hilang. Pertanyaannya sederhana, mobil itu hilang karena perbuatan siapa?” ujarnya.
Rio menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal pihak ketiga yang menggunakan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, secara hukum dan logika, tanggung jawab penuh berada pada EW sebagai pihak yang menyewakan kembali kendaraan tersebut.
“Klien kami tidak pernah mengenal pihak ketiga atau orang yang menyewa mobil dari EW. Maka secara hukum, yang wajib bertanggung jawab adalah EW,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, EW bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019, namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.
“EW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan penegakan hukumnya. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” katanya.
Rio juga menyayangkan adanya sikap pihak tertentu yang dinilai enggan mengakui kesalahan, meskipun perbuatannya telah menyebabkan kerugian nyata bagi orang lain.
“Sangat disayangkan apabila ada pihak yang tidak mau mengakui kesalahannya, padahal akibat perbuatannya klien kami mengalami kerugian yang nyata,” ucap Rio.
Menutup pernyataannya, Rio menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kliennya tanpa kompromi.
“Yang perlu saya pertegas, kami tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangkan hak klien kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Camat Medan Kota secara resmi telah diadukan ke Wali Kota Medan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, dengan permintaan agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pengaduan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik almarhum Kuldif Singh serta sikap EW yang dinilai tidak kooperatif berdasarkan data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Medan, Inspektorat, maupun BKD Kota Medan terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Redaksi dailyinvestigasi.com akan terus mengawal dan mengonfirmasi perkembangan kasus ini guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
Red
Komentar