Boaboa.id / BBTV Ditantang Profesionalisme Soal 3 Desa, Jawab Telak: Mari Audit di Hadapan Bupati, Inspektorat, Kejari dan Kapolres -->
✕

Kategori Berita


Resimen Arhanud 1 Pasgat

Iklan

Boaboa.id / BBTV Ditantang Profesionalisme Soal 3 Desa, Jawab Telak: Mari Audit di Hadapan Bupati, Inspektorat, Kejari dan Kapolres

Kamis, 08 Oktober 2026
Boaboa.id / BBTV Ditantang Profesionalisme Soal 3 Desa, Jawab Telak: Mari Audit di Hadapan Bupati, Inspektorat, Kejari dan Kapolres


DAIRI  | dailyinvestigasi.com : Ada pola busuk yang selalu berulang setiap kali kasus dugaan korupsi Dana Desa terbongkar. Ketika pemberitaan mulai viral di media online dan media sosial, ketika publik mulai bertanya, tiba-tiba muncul satu-dua media tidak jelas yang pasang badan, membela mati-matian Kepala Desa, dan menyerang balik media pelapor dengan cap paling keji: "HOAX" dan "TIDAK PROFESIONAL".


Pola itulah yang kini terjadi di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.


Setelah Boaboa.id / BBTV membongkar dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 3 desa sekaligus dan beritanya viral di mana-mana, sebuah media online tiba-tiba muncul dengan berita tandingan. Tanpa data, tanpa audit, tanpa sidang Dewan Pers, media tersebut dengan arogan menyebut nama Boaboa.id / BBTV secara terang sebagai penyebar berita hoax / bohong dan mempertanyakan profesionalisme wartawannya.


Ini bukan kritik. Ini adalah *pembunuhan karakter pers dan pelanggaran etik paling telanjang.


3 Desa yang Bikin Heboh dan Diduga Jadi Pemicu Tudingan Hoax Itu Adalah:


1. DESA SILALAHI III:  Paling fatal. Dana BUMDes Peternakan Babi Rp 141.000.000 tahun 2024 diduga siluman. Ketua Kelompok Ternak Pengelola (Ketapang) adalah seorang perangkat desa yang sudah meninggal dunia. Uang Rp 141 Juta itu dikelola oleh perangkat desa sendiri, bukan masyarakat. Fiktif.


2. DESA PAROPO: Dugaan kejanggalan pos Ketahanan Pangan yang tidak transparan dan tidak dirasakan warga.


3. DESA PAROPO I: Paling mustahil secara logika. Anggaran pengerasan jalan Dusun II *Rp 525.135.000* dengan volume 544 Meter x 3 Meter x 0,5 Meter.  Padahal panjang Desa Paropo I sendiri menurut warga hanya sekitar 500 meter. Jalan 544 meter di desa 500 meter, bangun di mana? Saat ditanya lokasi fisik jalan tersebut, Kades Hehe Raya Sihaloho* justru alergi wartawan, mengusir halus, dan melempar tanggung jawab: "Tanya saja ke Inspektorat dan PemDes".


Tiga berita inilah yang viral di Facebook, Tiktok, dan media online lokal. Dan viralnya inilah yang diduga membuat pihak-pihak yang tidak nyaman menjadi panik dan memesan tudingan hoax.


KAJIAN KRITIS KODE ETIK: MEDIA PENUDUH ITU YANG TIDAK PROFESIONAL


Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, Marolop Sihotang, dengan tegas membedah pelanggaran etik media penuduh tersebut.


"Jika profesionalisme wartawan kami dipertanyakan, kami balik tanya: Profesionalisme macam apa yang menuduh media lain hoax tanpa punya hak? Dewan Pers saja tidak pernah kami tuduh hoax, kok media abal-abal berani?" ujar Marolop dengan nada tajam, Rabu (8/10/2026).


Menurutnya, ada 4 pelanggaran berat yang dilakukan media penuduh tersebut:


1. Melanggar Pasal 10 KEJ - Menghakimi: Hanya Dewan Pers dan Pengadilan yang berhak menyatakan sebuah berita itu hoax. Media lain tidak punya kewenangan sama sekali. Menyebut hoax adalah menghakimi.


2. Melanggar Pasal 3 KEJ - Beritikad Buruk: Menyebut nama media lain secara terang sebagai hoax adalah itikad buruk untuk menjatuhkan kredibilitas. Ini adalah bentuk persekusi antar pers yang dilarang keras oleh Dewan Pers.


3. Melanggar Pasal 1 KEJ - Tidak Berimbang & Tidak Uji Informasi:  Apakah media penuduh itu pernah turun ke Desa Silalahi III untuk mengecek BUMDes babi yang Ketapangnya sudah meninggal itu ada atau tidak? Apakah pernah mengukur jalan 544 meter di Paropo I itu ada atau tidak? Tidak. Dia hanya membuat berita pembelaan sepihak.


4. Melanggar Pasal 5 UU Pers No.40/1999: Jika keberatan dengan pemberitaan, mekanismenya adalah Hak Jawab, bukan membuat berita cap hoax. Media penuduh itu buta hukum pers.


SIKAP REDAKSI: KAMI TIDAK DIBUNGKAM, KAMI TANTANG AUDIT TERBUKA DI HADAPAN BUPATI, KEJARI, DAN POLRES


Boaboa.id / BBTV tidak akan terpancing melakukan balas dendam dengan membuat berita caci maki. Kami akan melawan dengan cara yang paling profesional dan mematikan: DATA dan HUKUM.


Hari ini juga, Redaksi Boaboa.id / BBTV secara resmi akan melayangkan surat laporan resmi dugaan penyalahgunaan anggaran 3 desa tersebut kepada:


- Bupati Dairi

- Inspektorat Kabupaten Dairi

- Dinas PMD Kabupaten Dairi

- Kejaksaan Negeri Dairi

- Kapolres Dairi


"Kami tantang media yang menuduh kami hoax itu ikut bersama kami mengantarkan surat itu ke Bupati, Inspektorat, Kejari dan Kapolres. Mari kita desak bersama agar Desa Silalahi III, Desa Paropo, dan Desa Paropo I diaudit investigatif, hasilnya dibuka ke publik. Biar publik yang menilai siapa yang hoax dan siapa yang profesional," tantang Marolop.


Jika hasil audit resmi dari Inspektorat dan APH menyatakan tidak ada penyimpangan, Boaboa.id / BBTV adalah media pertama yang akan meminta maaf dan mempublikasikan Hak Jawab secara proporsional di halaman utama.


Namun jika audit membuktikan ada dugaan korupsi, maka tudingan hoax tersebut adalah upaya sistematis menghalang-halangi tugas jurnalistik dan merintangi pemberantasan korupsi Dana Desa. Dan itu adalah pidana sesuai Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara.


"Kami sudah bekerja sesuai SOP: Ada data Kemendesa, ada konfirmasi, ada foto kantor desa tutup jam 10 pagi, ada rekaman penolakan Kades. Profesionalisme kami dibuktikan dengan turun ke lapangan, bukan dengan membuat berita dari atas kasur untuk membela Kades," pungkas Marolop.


Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi ketiga Kepala Desa dan media yang menuduh, sesuai UU Pers.


Ril / MS