Gunungsitoli | Dailyinvestigasi.com : Sat Narkoba Polres Nias dalam 1 hari amankan 3 orang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
Salah satu diantaranya seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, dan miris sekali.
Ketiganya antara lain: OZ Alias ETA, Lk, (27) Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, AS Alias Ina Faris, (41) Jl Patimura No 21 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, SM Alias Ama Paulus (50) profesi Petani/Pekebun, Desa Lolowua Hiliwarasi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Penangkapan ketiga orang Tersebut di lakukan pada hari Selasa (27/02/2024) di 3 tempat yang berbeda.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H., S.I.K., M.H. Di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan
"Ketiganya di amankan tidak lama, berselang waktu hari itu juga ketiga orang tersebut merupakan 1 rangkaian dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu" ungkapnya.
OZ Alias ETA, Lk, (27) diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina'a Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram dan dari AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Supomo Desa Mudik, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli di dapatkan Barang Bukti Seberat 1,38 Gram.
Sedangkan dari SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tetapi ia mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika yang di didapatkan dari Ina Faris adalah MIliknya.
Kronologis Pada Hari Selasa, (27/02/2024) sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta diduga sering Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Memerintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti Laporan Tersebut, Kemudian Tim Opsnal Melakukan Under Cover by dan Memesan Narkotika Jenis shabu, dan Pada saat Menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ Langsung di Ringkus,
Dari Hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa Narkotika Jenis Sabu didapatkan dari AS Als Ina Faris.
Kemudian Tim yang di Pimpin Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, mendatangi rumah AS Alias Ina Faris, dan ditemukan 3 (tiga) buah Plastik Bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Total 1,38 Gram, dari AS Alias Ina Faris didapatkan Informasi bahwa Barang tersebut di dapatkan dari SM Als Ama Paulus.
Kemudian Tim Opsnal Memburu SM Als Ama Paulus dengan Perantaraan AS als Ina Faris, kepada AS Als Ina Faris SM Als Mengatakan bahwa ia menunggu di warung makan Mie Aceh di Jalan Diponegoro Gunungsitoli, dan
Di Warung tersebut SM Alias Ama Paulus diamanakan hasil Interogasi kepada SM Alias Ama Paulus mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang telah di jual kepada tersangka AS als Ina Faris
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH mengatakan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika akan terus di Lakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias.
"Selain untuk Meminimalisir Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., yaitu Narkoba Musuh Kita Bersama" ujar Kapolres.
Total Barang Bukti yang di amankan dari 3 Tersangka seberat 1,59 Gram dan saat ini ketiganya di Amankan di Sat Res Narkoba untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku.
Kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Pidana Maksimum 20 (dua puluh) tahun. (Red)