Prudential Tidak Bayar Klaim Asuransi Selama 3 Tahun, Kinerja OJK Dipertanyakan

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Prudential Tidak Bayar Klaim Asuransi Selama 3 Tahun, Kinerja OJK Dipertanyakan

Kamis, 16 Mei 2024

 

Prudential Tidak Bayar Klaim Asuransi Selama 3 Tahun, Kinerja OJK DipertanyakanKantor OJK Sumut Regional V di jalan Gatot Subroto No 180.

Medan | dailyinvestigasi.com : Kuasa Hukum Muhammad Ardiansyah, SH.,MH, bersama rekannya Ns. Mareti Laia, S.Kep, CWCCA.,CLA.P, mewakili ahli waris Sabar Hati Talunohi (tertanggung alm. Tarisi Laia), Sujud Hati Faana (tertanggung alm. Marani), dan Yustina Buulolo (tertanggung alm. Sebahati Hulu, S.Th) melakukan pertemuan dengan OJK Sumut pada Kamis (16/05/2024) pagi hari.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti klaim asuransi jiwa ahli waris yang sudah tidak dibayarkan oleh Prudential selama lebih dari tiga tahun. Namun, hasil pertemuan ini tidak memuaskan pihak kuasa hukum. Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, Yopi, dan staf Fajrin hanya memberikan jawaban yang mengharuskan pihak ahli waris menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Pada pertemuan tersebut, OJK Sumut masih meminta kami menunggu perkembangan lebih lanjut. Padahal, permasalahan ini sudah berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun, tetapi hingga kini belum ada progres yang berarti. OJK Sumut hanya menyurati OJK Pusat tanpa ada tindakan nyata," ungkap Muhammad Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan bahwa OJK Sumut hanya berfungsi sebagai perwakilan dan tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan keluhan masyarakat. Ia juga mengkritik ketidakhadiran pimpinan OJK Sumut pada pertemuan tersebut.

"Kami menilai OJK Sumut hanya berfungsi secara formalitas tanpa bisa menyelesaikan masalah masyarakat," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, staf OJK Sumut, Fajrin, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan langsung kepada wartawan. Ia mengharuskan wartawan mengajukan permohonan konfirmasi melalui surat resmi.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap kinerja OJK dalam menyelesaikan sengketa Klaim asuransi Jiwa, khususnya terkait dengan perusahaan asuransi besar seperti Prudential. Masyarakat berharap agar ada langkah nyata dari OJK untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan adil.

ISN Hasibuan