Ditanya Soal Status Tersangka, Plt Camat Medan Kota Pilih Bungkam dan Blokir Wartawan

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Ditanya Soal Status Tersangka, Plt Camat Medan Kota Pilih Bungkam dan Blokir Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026

 

Ditanya Soal Status Tersangka, Plt Camat Medan Kota Pilih Bungkam dan Blokir Wartawan


Medan | dailyinvestigasi.com : Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental milik almarhum Kuldip Singh yang kini dilanjutkan oleh ahli warisnya, Poniah.


Saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan perkara tersebut, EW justru memblokir nomor wartawan, sehingga tidak dapat dimintai keterangan. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab hukum atas status tersangka yang telah melekat padanya sejak lama.


Perkara penggelapan mobil rental tersebut sendiri bukan perkara baru. Berdasarkan penelusuran, status tersangka terhadap EW telah ditetapkan sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah ditahan kembali, meski sempat menjalani penahanan lalu mendapatkan penangguhan.


Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, EW justru tetap dapat berkarier di lingkungan Pemerintah Kota Medan, bahkan kini menjabat sebagai Plt Camat Medan Kota, tanpa ada kejelasan penyelesaian perkara pidana yang menjeratnya.


Kuasa hukum ahli waris, Rio Darmawan Surbakti, S.H., dan rekan, menilai sikap menghindar tersangka serta lambannya penegakan hukum semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap EW.


“Ini bukan perkara baru. Tersangka sudah pernah ditahan, lalu ditangguhkan. Berkas perkara sudah lama P-19 dari jaksa, tapi penyidik malah mengaku SPDP baru dikirim tiga tahun kemudian. Bahkan saat klien kami datang ke Polrestabes, berkas dan BPKB yang disita disebut hilang. Ini sudah tidak masuk akal,” tegas Rio.


Lebih lanjut, pihak ahli waris menilai hilangnya berkas dan barang bukti tersebut sebagai bentuk kejahatan serius dalam proses penegakan hukum, yang berpotensi menghambat proses peradilan.


Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri.


“Kami ingin semua dibuka secara terang. Kalau berkas dan barang bukti benar-benar hilang, maka harus ada yang bertanggung jawab secara pidana dan etik,” pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu kembali memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait status hukum EW maupun laporan ke Propam yang telah diajukan.


Publik pun kini mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus pidana serius masih bebas dan bahkan memegang jabatan strategis di pemerintahan, sementara laporan korban dan ahli warisnya seolah terus diabaikan.


Red