Pimred Daily TV Tegaskan Pemberitaan Sesuai Fakta, Tantang Kuasa Hukum Plt Camat Medan Kota Buktikan Tuduhan Berita Miring

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Pimred Daily TV Tegaskan Pemberitaan Sesuai Fakta, Tantang Kuasa Hukum Plt Camat Medan Kota Buktikan Tuduhan Berita Miring

Kamis, 15 Januari 2026

 

Pimred Daily TV Tegaskan Pemberitaan Sesuai Fakta, Tantang Kuasa Hukum Plt Camat Medan Kota Buktikan Tuduhan Berita Miring

Medan | dailyinvestigasi.comMenanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media DETEKSI.co terkait rencana somasi terhadap sejumlah media online dan akun TikTok, Perusahaan Pers Daily TV yang berada di bawah naungan PT Daily Berita Group dengan tegas membantah tudingan pemberitaan miring sebagaimana yang dialamatkan kepada redaksi.


Pimpinan Redaksi Daily TV, Ikhsan Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang disiarkan melalui website www.dailyinvestigasi.com serta akun TikTok Daily TV disusun dan dipublikasikan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta telah melalui proses jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Kami tegaskan, Daily TV adalah perusahaan pers berbadan hukum yang sah. Apa yang kami beritakan bukan opini, bukan fitnah, dan tidak menyudutkan pihak mana pun. Seluruh pemberitaan kami berdasarkan fakta dan data yang kami miliki,” tegas Ikhsan Hasibuan, Kamis (15/1/2026).


Ikhsan juga menegaskan bahwa dalam setiap pemberitaan, Daily TV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kode etik jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.


Terkait pernyataan kuasa hukum Plt Camat Medan Kota berinisial EW yang menyebut pemberitaan tidak berlandaskan prosedur hukum yang jelas, pihak Daily TV secara terbuka menantang kuasa hukum untuk membuktikan secara hukum bagian mana dari pemberitaan Daily TV yang dinilai tidak benar atau melanggar hukum.


“Silakan dibuktikan. Jika ada data kami yang keliru, kami terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi. Namun menuduh tanpa bukti dan langsung mengancam somasi serta laporan pidana justru mencederai kemerdekaan pers,” ujar Ikhsan.


Daily TV juga menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidana, sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung dan Dewan Pers, sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai kaidah jurnalistik.


“Jika keberatan, mekanismenya jelas, yaitu hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi pers,” tambahnya.


Sebagai perusahaan pers yang profesional, Daily TV menyatakan siap menghadapi dan membuktikan kebenaran pemberitaan yang telah disampaikan kepada publik, sekaligus mengingatkan semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi


Red.