Aktivis Hukum Minta Wali Kota Medan Nonaktifkan Sementara Plt Camat Medan Kota Terkait Status Tersangka Penggelapan Mobil

Kategori Berita

HPN

HPN

Iklan

Aktivis Hukum Minta Wali Kota Medan Nonaktifkan Sementara Plt Camat Medan Kota Terkait Status Tersangka Penggelapan Mobil

Rabu, 14 Januari 2026
Aktivis Hukum Minta Wali Kota Medan Nonaktifkan Sementara Plt Camat Medan Kota Terkait Status Tersangka Penggelapan Mobil


Medan | dailyinvestigasi.comAktivis hukum Efron Syahnaz, S.H., C.L.A., C.Me., menyoroti serius dugaan kasus penggelapan mobil rental yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.


Efron menilai, status tersangka yang melekat pada EW seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Medan. Ia secara tegas meminta Wali Kota Medan untuk segera menonaktifkan sementara EW dari jabatannya demi kelancaran proses penegakan hukum.


“Kami meminta kepada Wali Kota Medan agar menonaktifkan Plt Camat Medan Kota berinisial EW. Statusnya sebagai pejabat justru dikhawatirkan mengganggu tugas kepolisian, apalagi yang bersangkutan kerap sulit hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Efron kepada wartawan, Rabu (14/01/2026), di Kantor Hukum Cendekiawan.


Menurut Efron, penonaktifan sementara merupakan langkah administratif yang wajar dan tidak melanggar asas praduga tak bersalah, namun penting untuk menjaga marwah pemerintahan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.


Perkara dugaan penggelapan mobil rental yang menjerat EW sendiri bukan kasus baru. Berdasarkan penelusuran, status tersangka terhadap EW telah ditetapkan sejak bertahun-tahun lalu. Meski sempat dilakukan penahanan, EW kemudian memperoleh penangguhan penahanan dan hingga kini tidak pernah kembali ditahan.


Ironisnya, meski berstatus tersangka, EW justru tetap dapat melanjutkan kariernya di lingkungan Pemerintah Kota Medan, bahkan dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Plt Camat Medan Kota, tanpa kejelasan penyelesaian perkara pidana yang menjeratnya.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait konsistensi penegakan hukum serta integritas birokrasi pemerintahan daerah.


Kuasa hukum ahli waris korban, Rio Darmawan Surbakti, S.H., dan rekan, menilai sikap menghindar tersangka serta lambannya penanganan perkara semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap EW.


“Ini bukan perkara baru. Tersangka sudah pernah ditahan lalu ditangguhkan. Berkas perkara sudah lama P-19 dari jaksa, tetapi penyidik mengaku SPDP baru dikirim tiga tahun kemudian. Bahkan saat klien kami datang ke Polrestabes, berkas dan BPKB yang disita disebut hilang. Ini sudah tidak masuk akal,” tegas Rio.


Lebih lanjut, pihak ahli waris menilai hilangnya berkas dan barang bukti tersebut sebagai kejahatan serius dalam proses penegakan hukum yang berpotensi menghambat jalannya peradilan dan merugikan korban.


Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri.


“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Jika berkas dan barang bukti benar-benar hilang, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun etik,” pungkas Rio.


Aparat Kepolisian Bungkam, Publik Bertanya

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu kembali memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan status hukum EW maupun laporan ke Propam yang telah diajukan.


Situasi ini semakin memicu sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa seorang tersangka kasus pidana serius masih bebas dan bahkan memegang jabatan strategis di pemerintahan, sementara laporan korban dan ahli warisnya seolah terus diabaikan tanpa kepastian hukum.


Red.