Medan | dailyinvestigasi.com : Fakta baru terungkap dalam polemik hukum yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, EW ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sejak tahun 2019, meski belakangan yang bersangkutan mengaku sebagai korban.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Kuldip Singh.
Dalam surat bernomor B/8589/VII/Res.1.11/2019/Reskrim tertanggal 5 Juli 2019, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan telah dilakukan berbagai tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
Disebutkan pula bahwa laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/1254/IX/2016/SPKT III tertanggal 27 September 2016. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti dan secara resmi menetapkan EW sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.
Namun, dalam SP2HP itu juga diungkapkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan surat panggilan kedua guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.
SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, serta Pengawas Penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut terbaru terhadap status tersangka EW.
Sementara itu, dikutip dari media online Viva Medan, EW memberikan klarifikasi terkait polemik hukum yang kembali mencuat. Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban penggelapan, bukan pelaku.
“Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini. Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil,” ujar EW, Kamis (16/1/2026).
Di sisi lain, persoalan hukum baru kembali mencuat setelah Unit Resmob Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh ahli waris Kuldip Singh. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, Rio Darmawan Surbakti, SH.
Rio menyatakan bahwa EW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, namun hingga kini perkara tersebut tak kunjung tuntas selama hampir sembilan tahun.
Kekecewaan keluarga korban semakin memuncak ketika pada tahun 2025 mereka mempertanyakan kelanjutan perkara. Pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti berupa BPKB dinyatakan hilang.
“Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang,” tegas Rio.
Red.
Komentar